ISLAM TODAY

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan.(Al- Baqarah : 208-209 )

Minggu, 02 Juni 2013

PARADIGMA SISTEM EKONOMI ISLAM




Oleh : Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM



Sistem ekonomi Islam  terlahir dari sebuah paradigma -- menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kerangka berfikir -- Islam berupa pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan dunia,  sebelum dunia dan kehidupan setelahnya serta kaitan (hubungan) antara kehidupan dunia dengan kehidupan sebelum dan sesudahnya. Pemikiran menyeluruh itu menjawab tiga pertanyaan besar: dari mana  alam semesta, manusia dan kehidupan ini berasal? untuk apa diciptakan? dan kemana semua itu  menuju setelah berakhir   nanti? Tiga pertanyaan ini disebut oleh Syekh Taqiyuddin al-Nabhani dalam kitab Nidzamu al-Islam sebagai al-‘uqdatu al-kubra  (simpul besar). Disebut simpul besar karena bila tiga pertanyaan ini terjawab secara tuntas, memuaskan akal, sesuai dengan fitrah manusia dan karenanya menentramkan jiwa, maka akan terurailah pertanyaan-pertanyaan cabang berikutnya. Misalnya, tentang bagaimana manusia harus mencari nafkah, mencukupi kebutuhannya,  bagaimana pula cara memanfaatkan  hartanya dan sebagainya.

            Tiga pertanyaan tersebut, menurut Taqiyyudin,  wajar belaka mengingat manusia memang hidup di dunia (yahya fi al-kawni), lalu cepat atau lambat, satu persatu atau berbarengan akan meninggal.  Sesuai fitrahnya sebagai makhluk yang berakal,  manusia akan terdorong berfikir  tentang asal muasal kehidupan, alam di sekitarnya, serta hakekat kehidupannya di dunia ini (ma’na wujudi al-hayati al-dunya).
            Jawaban atas tiga pertanyaan mendasar ini menurut Muhammad Husain Abdullah dalam kitab Dirasat fi al-Fikri al-Islami disebut fikrah kulliyah (pemikiran menyeluruh) karena mencakup semua perkara yang maujud (alam, kehidupan dan manusia) dari  tiga fase kehidupan (sebelum kehidupan dunia, kehidupan dunia dan sesudahnya) yang dilalui manusia, termasuk hubungan antara tiga fase tersebut. Fikrah kulliyah ‘ani al-kawn wa al-insanwa al-hayat (pemikiran menyeluruh tentang alam semesta,  manusia dan kehidupan) disebut juga aqidah (pemikiran yang mendasar) yang berperan sebagai  qaidah fikriyah (landasan pemikiran) karena ia menjadi basis pemikiran yang di atasnya  dibangun pemikiran-pemikiran cabang.
            Paradigma sebagai sebuah sistem berfikir yang paling mendasar bagi sebuah tatanan kehidupan  bagaikan inti dari sebuah barang, akar dari sebuah pohon atau fondasi dari sebuah bangunan. Jadi sangat menentukan, bahkan ia merupakan pusat dari daya hidup sistem yang terlahir darinya. Maka, tak akan ada pohon tanpa akar, bangunan tanpa pondasi, dan tidak ada sistem, termasuk sistem ekonomi, tanpa paradigma.

 

Paradigma Islam

Menurut keyakinan Islam yang bersumber dari wahyu, alam semesta, manusia dan kehidupan merupakan ciptakan Allah, tidak maujud dengan sendirinya. Dengan kata lain, apa yang ada sebelum kehidupan dunia (ma qabla hayati al-dunya), adalah Allah SWT. Allah lah dzat yang menciptakan alam semesta ini.Menciptakan manusia dan membuatnya hidup di dunia untuk beribadah kepada Allah. Manusia hidup dalam kurun waktu tertentu   kemudian mati, dan akan kembali kepada-Nya (inna lillahi wa inna ilayhi raji’un).

Ibadah secara bahasa, menurut kamus al-Muhith tulisan Imam al-Fairuz Abadi, artinya adalah taat (patuh, tunduk). Sedang menurut istilah, sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Husain Abdullah dalam kitab Dirasaat fi al-Fikri al-Islami,  memiliki dua arti:  umum dan  khusus. Arti ibadah secara umum – inilah yang dimaksud oleh ayat 56 dari surah al-Dzariaat – adalah mentaati segala ketentuan Allah baik menyangkut perintah maupun larangan.Secara khusus, ibadah berarti tiap kegiatan ritual sebagai pelaksanaan   syariat yang mengatur hubungan antara manusia dengan Khaliqnya, seperti shalat, puasa, haji dan sebagainya (ibadah mahdah).

Islam juga meyakini bahwa  suatu saat nanti  akan ada hari kiamat (yaumu al-qiyamah) sebagai yakni akhir dari semua kehidupan. Setelah itu  manusia akan dibangkitkan kembali,  dihisab (diperhitungkan) oleh Allah segala amal perbuatannya selama hidup di dunia, dan berdasarkan timbangan amalnya itu manusia akan   ditempatkan di sorga atau neraka. Oleh karena itu, kehidupan dunia yang  sangat sementara ini bagi seorang muslim sangatlah penting. Ia bukan hanya sekadar kehidupan, tapi – seperti kata Rasulullah – merupakan tempat bertanam untuk dituai hasilnya nanti di akhirat (al-dunya mazra’atu al-akhirah). Keimanan kepada Allah dan ketundukan kepada syariat-Nya merupakan pintu satu-satunya untuk menggapai kebahagiaan yang kekal di akhirat. Maka, syariat dalam kehidupan seorang muslim bersifat sentral. Ia bukan hanya dipahami sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh Allah untuknya, tapi secara operasional juga merupakan pemecah problema kehidupan manusia (mu’alajah li masyakili hayati al-insani) dalam setiap aspek.

Kehidupan dunia juga tidaklah berdiri sendiri.Ia mempunyai hubungan dengan kehidupan sebelum dan sesudahnya. Hubungan kehidupan dunia dengan kehidupan sebelumnya  ada dua: Pertama, hubungan penciptaan (shillatu al-khalq) dimana alam semesta, manusia dan kehidupan ini diciptakan oleh Allah. Allahlah dzat yang berada di balik semua makhluknya.Kedua, hubungan perintah dan larangan (shillatu al-awamir wa al-nawahi). Dalam al-Qur’an surah al-A’raaf ayat 74 disebutkan, “ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. Hak memerintah pada  Allah terwujud dalam  bentuk perintah untuk alam semesta (al-amru al-kawni) berupa ketentuan-ketentuan yang mengatur bekerjanya alam semesta ini, dan perintah hukum syara’ (al-amru al-tasyri’i) berupa hukum syariah yang mengatur peri kehidupan manusia dalam semua aspeknya. Jadi, jelas sekali bahwa Allah tidaklah sekadar menciptakan, tapi juga menetapkan aturan berupa sunnatullah atau sunnatu al-wujud dan nidzamu al-hayah (sistem kehidupan) yang harus diikuti oleh manusia berupa serangkaian perintah dan larangan yang termaktub dalam wahyu Allah berupa  al-Qur’an dan al-Hadits yang disampaikan kepada Rasulullah Muhammad SAW.  Serangkaian perintah dan larangan inilah yang disebut sebagai syariah.

Hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada setelah kehidupan dunia ada dua: Pertama,  hubungan pembangkitan dan pengumpulan (shillatu al-ba’tsi wa al-nusyur), yaitu bahwa Allah akan membangkitkan manusia dari kubur dan akan mengumpulkannya di Padang Mahsyar. Kedua, hubungan perhitungan amal (shillatu al-muhasabah), yaitu bahwa Allah tidak sekadar membangkitkan manusia dan mengumpulkannya di Padang Mahsyar, tapi juga melakukan hisab (perhitungan) terhadap semua amal manusia tatkala hidup di dunia, apakah ia beriman kepada Allah atau tidak. Yang beriman disebut  mukmin, yang tidak disebut kafir. Bila beriman, dilihat apakah ia ketika hidup di dunia tunduk melaksanakan  syariah  atau tidak. Yang tunduk disebut muthi’ (orang yang taat) atau muttaqin (orang yang bertaqwa).Sementara  yang mengabaikan syariah (melakukan yang dilarang atau mengabaikan yang diwajibkan)  disebut maksiyat.

Sesuai janji Allah,  orang kafir pasti akan ditempatkan kekal di neraka. Orang-orang yang beriman dan taat akan kekal hidup dalam naungan ridha Allah di sorga. Sementara, orang-orang yang beriman tapi bergelimang maksiyat akan mendapatkan ganjaran yang setimpal di neraka sebelum akhirnya hidup kekal di sorga. 

 

Paradigma Sistem Ekonomi Islam 

Paradigma sistem ekonomi Islam tidak bisa dilepaskan dari paradigma Islam sebagaimana diuraikan secara ringkas di atas, karena paradigma sistem ekonomi Islam  berpangkal, dan memang harus berpangkal, pada  paradigma Islam itu sendiri. Paradigma Islam merupakan sumber dari paradigma sistem ekonomi Islam.Maka, mustahil membangun paradigma sistem ekonomi Islam tanpa memperhatikan paradigma Islam.

Risalah Islam diturunkan  Allah dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna   mewujudkan ketentraman hidup, bukan sekadar memenuhi kebutuhan (atau keinginan), serta menjadikan perolehan kebahagiaan (al-hasanat) di dunia dan akhirat  sebagai nilai ekonomi tertinggi yang hendak diwujudkan oleh manusia. Oleh karena itu, Islam menjadikan paradigma ekonomi berhubungan dengan perintah dan larangan-larangan Allah. Yakni dengan menghubungkan gagasan-gagasan  yang menjadi dasar kepengurusan individu dan masyarakat, serta menjadikan langkah-langkah  ekonomi sesuai dengan pendapat dan  pemikiran Islam serta  hukum Islam. Membatasi perbuatan ekonomi dengan hukum syara’ sebagai undang-undang yang membolehkan apa yang dibolehkan Islam dan membatasi apa yang harus dibatasi. Inilah pengertian kegiatan ekonomi dalam Islam sebagai bagian dari ibadah kepada Allah yang implikasinya  tidak berhenti di dunia saja, tapi sampai ke negeri akhirat karena  semua itu  akan dimintai pertanggungjawabannya di sana kelak. 

            Keyakinan Islam juga mengatakan bahwa syariah pastilah membawa rahmah.Artinya, di dalam syariat pasti terkandung kebaikan-kebaikan. Bila syariah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka  kebaikan-kebaikan itu akan dirasakan baik oleh individu maupun  masyarakat. Dengan keyakinan seperti itu, disimpulkan bahwa  kegiatan ekonomi yang baik adalah apa yang dikatakan baik oleh syariah dan  yang buruk adalah apa yang dikatakan buruk oleh syariah (al-hasan ma hassanahu al-syar’u, al-qabih ma qabbahahu al-syar’u). Jadi, melaksanakan sistem ekonomi Islam berarti adalah  melaksanakan syariah Islam di bidang ekonomi. Dan agar syariah dapat selalu menjawab tantangan perkembangan ekonomi, ijtihad di bidang ekonomi, khususnya tentang  perkara-perkara baru seperti  tentang kartu kredit, smart card, e-commerce, dan sebagainya  harus terus dilakukan.

Dari paradigma utama di atas, bisa dibuat paradigma turunan (derivat) untuk berbagai aspek dalam ekonomi, disamping dengan paradigma itu juga mampu menyelesaikan sejumlah dikotomi yang selama ini terjadi  dalam sistem ekonomi yang berjalan,  diantaranya:

 

Paradigma Kepemilikan

            Islam memiliki paradigma yang khas tentang kepemilikan harta.Bahwa harta pada hakekatnya adalah milik Allah (24:33).Dan harta yang dipunyai manusia sesungguhnya merupakan pemberian dari Allah yang dikuasakan kepadanya (57:7).Kata rizki sendiri artinya memang pemberian (a’tho).Oleh karenanya, harta semestinya hanya boleh dimanfaatkan sesuai dengan kehendak Allah, yang memiliki harta itu. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa di alam akherat nanti Allah akan menanyai manusia 4 hal: tentang umur, badan, ilmu dan harta. Menariknya, untuk tiga hal pertama hanya ditanyakan satu perkara: untuk apa dimanfaatkan. Tapi menyangkut harta ditanyakan dari mana diperoleh dan untuk apa digunakan. Di sinilah pentingya Islam mengatur masalah kepemilikan (macam kepemilikan, sebab-sebab didapatkannya kepemilikan), pemanfaatan kepemilikan dan distribusi kekayaan di antara manusia.

Pandangan Islam   berbeda dengan paham kapitalisme, yang menganggap harta sepenuhnya adalah milik manusia karena manusia yang mengusahakan, dan oleh karenanya manusia bebas mendapatkan dan bebas pula memanfaatkannya. Dari pandangan ini muncul falsafah hurriyatu al-tamalluk (kebebasan kepemilikan), yang dianggap  bagian dari hak asasi manusia.  Menurut faham ini, manusia bebas menentukan cara mendapatkan dan memanfaatkan hartanya.  Pandangan Islam juga berbeda dengan sosialisme, yang kebalikan dari sistem kapitalisme, tidak mengakui kepemilikan individu.Sosialisme mematikan kreatifitas manusia.Dimensi individual dan motiv-motiv manusiawi dihilangkan. Akibatnya, dorongan  pencapaianpribadi menjadi tidak ada. Tidak ada gairah kerja, yang pada gilirannya menyebabkan penurunan secara drastis produktivitas masyarakat secara umum.

 

Paradigma Uang

Islam membedakan antara  money(uang) dengan capital (modal). Money sebagai public goods adalah flow concept, sedang capital  sebagaiprivate goods adalah stock concept. Money adalah milik masyarakat, maka  penimbunan uang (atau dibiarkan tidak produktif) dilarang karena akan mengurangi jumlah uang beredar. Bila diibaratkan dengan darah, maka perekonomian akan kekurangan darah atau mengalami kelesuan  alias stagnasi. Semakin cepat money berputar dalam perekenomian maka akan semakin baik bagi ekonomi masyarakat. Maka, uang harus dibelanjakan. Kalau tidak, sebagai private goods, dana itu diinvestasikan, dishadaqahkan atau dipinjam(qard)kan tanpa memungut riba, dikeluarkan zakatnya dan dilarang untuk modal judi. Secara makro,  langkah-langkah itu akan membuat velocity of money akan bertambah cepat. Ini artinya tambahan darah baru bagi perekonomian secara keseluruhan.

Bagi yang tidak dapat memproduktifkan capital-nya, maka Islam menganjurkan untuk melakukan syirkah, yakni berbisnis dengan prinsip bagi hasil. Bila ia tidak ingin mengalami risiko dalam syirkah, maka Islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard. Tapi dengan qard jangan mengharap keuntungan.Karena keuntungan hanya berhak bagi mereka yang bersiap menanggung rugi.

Islam tidak mengenal motif money demand for speculation, karena spekulasi (maysir) dilarang.Dan kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta (capital) sebagai obyek zakat. Konsep ini  jelas sangat berlawanan dengan konsep konvensional, dimana money (dan juga capital) dipandang semua sebagai private goods. Baik diinvestasikan dalam proses produksi atau tidak, capital  harus menghasilkan uang. Dalam kenyataannya, “investasi” di sektor bukan produksi (sektor non riil), cenderung terus meningkat jauh melampaui uang yang beredar di sektor produksi.

Ini terbukti dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Allais Maurice, peraih hadiah Nobel bidang ekonomi tahun 1997, yang melibatkan 21 negara besar, menunjukkan bahwa uang yang beredar di masyarakat (sebagai private goods) jauh lebih banyak dari pada yang berputar di sektor riil (sebagai public goods). Hal ini membuat fungsi uang sebagai lokomotif penggerak  kegiatan ekonomi tidak lagi efektif dan berubah fungsi menjadi komoditas.

 

Antara  Kepentingan Individu dan Kolektif

Dr. Samih Athif al-Zain dalam kitab Al-Islam Khuthutun ‘Aridhah: al-Hukm, al-Ijtima’, al-Iqtishad, menyatakan bahwa ekonomi dalam Islam  ditegakkan untuk mewujudkan sebesar-besar kesejahteraan manusia sebagai manusia, dan sebagai manusia yang hidup di dalam masyarakat; bukan manusia sebagai individu serta bukan pula    yang terasing atau individu yang hidup dalam masyarakat yang individu-individunya tidak terikat dengan norma apa pun. Jadi, ekonomi bagi manusia bukan bagi individu, dan bagi masyarakat bukan bagi kelompok yang terdiri dari sejumlah individu. Islam tidak memisahkan antara apa yang wajib bagi masyarakat dengan upaya mewujudkan kesejahteraan manusia, tapi menjadikannya dua hal yang berhubungan. Islam memperhatikan kepentingan individu dan masyarakat secara bersamaan. Ketika Islam mengatur masalah masyarakat, ia memperhatikan kepentingan individu, demikian sebaliknya ketika mengatur kepentingan individu, diperhatikannya kepentingan masyarakat.

Sebagai contoh, bila Islam mengharamkan memproduksi dan mengkonsumsi minuman keras atau seks bebas, bukanlah dipandang sebagai masalah individu serta bagaimana memenuhi hasrat akan minuman dan seks bebas itu, melainkan dipandang sebagai masalah manusia yang hidup di tengah masyarakat. Islam tahu (karena Sang Pencipta yang menetapkan) miras dan seks bebas pasti akanberakibat buruk bagi manusia (kendati beberapa individu gemar melakukan), yang tentu akan tidak baik pula untuk masyarakat – sesuatu yang sekarang makin terbukti (misalnya lewat kasus Jenderal Tampubolon yang dibunuh oleh segerombolan pemuda teler setelah menenggak miras dan AIDS yang kini telah menjadi ancaman mondial). Oleh karenanya, dalam sistem ekonomi Islam barang-barang itu tidak dianggap sebagai materi ekonomi.

 

Antara Kebutuhan Material dan Pemenuhan Hasrat Spiritual

Sistem ekonomi Islam adalah juga sebuah sistem  yang memiliki nilai ruhiah, karena secara inheren sekiranya dilaksanakan, otomatis terkandung pula ketundukan kita sebagai seorang muslim kepada Sang Khaliq, karena sistem itu memang datang dari-Nya. Dalam  sistem ekonomi Islam, dikotomi antara pemenuhan kebutuhan material di satu sisi dengan  kepuasan spiritual di sisi lain yang selama ini dirasakan dalam kegiatan ekonomi kapitalistik, tidak akan terjadi.  Kegiatan dalam sistem ekonomi sekuler tersebut  memang  tidak berbasis syariah, malah kadang bertentangan dengan syariah, sementara secara fitri manusia memerlukan kepuasan spiritual yang terujud dalam ekstase ruhani saat dia merasa mendapatkan keridhaan Sang Pencipta dalam setiap aktivitas hidupnya. Ketika seorang muslim berdagang misalnya, atau negara mengelola sumber daya alam,  dan itu dilakukan  sesuai syariah,  maka disamping  mendapatkan   keuntungan material, ia   juga sekaligus merasakan kepuasan spiritual.  

Munculnya krisis spiritualitas di sejumlah negara-negara industri seperti Jepang dan AS, yang ditandai dengan maraknya sekte-sekte keagamaan semacam Aum Sinkrio, yang sangat tidak rasional di tengah masyarakat yang secara sains sangat rasional  itu, merupakan bukti yang sangat nyata  kegagalan sistem ekonomi kapitalis mewujudkan pemenuhan kebutuhan material dan dahaga spiritual secara sekaligus.

Khatimah

Sebagai sebuah sistem, sistem ekonomi Islam memang belum terujud secara faktual, tapi secara konseptual  sangat menjanjikan. Secara imani, tentu kita sangat yakin bahwa ia pasti akan muncul sebagai satu-satunya sistem yang mampu memenuhi semua harapan manusia, karena Islam memang diturunkan untuk seluruh umat manusia, termasuk non-muslim sekali pun. Maka, mengkaji sistem ekonomi Islam secara intens lalu mewujudkannya dalam realitas kehidupan masyarakat merupakan perkara yang amat urgen.

Tetap ngotot bertahan pada sistem ekonomi kapitalistik seperti yang sekarang tengah berjalan, hanya akan makin menjerumuskan manusia pada jurang nestapa: kesenjangan ekonomi, kehidupan materialistik, proses dehumanisasi yang mengerikan, serta makin menjauhkan kita dari tujuan-tujuan mulia berkaitan dengan eksistensi manusia di dunia.

Wallahu a’lam bi al-shawab



-------

*Disampaikan pada acara Seminar Nasional Paradigma Ekonomi Islam, di Pusat Studi Ekonomi Islam, UMY, Selasa 28 November 2000

**Direktur Shari’ah Economic and Management (SEM) Institute Jakarta, Ketua Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta – SEM Institute


Kindly Bookmark and Share it:

0 komentar: