Penyelesaian Kasus Hukum dalam Islam
Oleh : Ust. Azizi Fathani
Banyak sekali fakta di negeri ini yang membuktikan bahwa urusan
hukum di semua lini selalu terkait uang, tak terkecuali di Kepolisian,
kejaksaan dan Mahkamah agung yang diharapkan menjadi benteng terakhir
keadilan.Hukum yang mulanya dibuat untuk melindungi warga dari tindak
kedzaliman dan kejahatan menjelma menjadi ‘industri’.Urusan keadilan pun seolah
menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Akibatnya, keputusan pengadilan
seringkali lebih tunduk terhadap pihak-pihak yang memberikan harga lebih tinggi
Berpangkal pada Sistem
Sejatinya problem peradilan di
Indonesia bukan hanya menyangkut aparatnya saja, namun juga pada sistem
peradilan yang berlaku.Jika ditelisik secara cermat, sistem peradilan di negeri
ini memberikan peluang kemenangan amat kepada para pemilik modal.Pasalnya,
untuk memperoleh keputusan pengadilan dibutuhkan biaya besar.
Pertama, Sumber hukum yang berdasarkan akal
ditafsirkan berdasarkan aspek juridis dan rasa keadilan. Ini karena kadangkala
ketentuan UU bertentangan dengan apa yang disebut dengan rasa keadilan
masyarakat. Selain itu banyak celah hukum pada KUHP sehingga seringkali
dimanfaatkan untuk memanipulasi hukum. Hal ini kemudian mendorong adanya
kebutuhan terhadap lawyer (pengacara atau penasehat hukum) yang
membutuhkan dana yang tidak sedikit. Semakin besar kasus yang dihadapi biaya lawyer
pun semakin mahal.Di tangan para pengacara handal mereka dapat memutarbalikkan
kebenaran, mematahkan berbagai argumentasi, dan mencari celah hukum yang
membuat kliennya bisa lolos dari jerat hukum atau paling tidak membuat hukuman
menjadi lebih ringan dari yang seharusnya.
Kedua, adanya pengadilan yang
bertingkat-tingkat.Keputusan pengadilan di bawahnya bisa dianulir oleh
pengadilan di atasnya.Oleh karenanya, seseorang yang telah diputus bersalah dan
harus menjalani hukuman sekian bulan atau tahun, kemudian mengajukan banding
pengadilan ke tingkat atasnya yang lebih mengikat. Keputusan itu bisa
memperberat hukuman, memperingan, atau bahkan membebaskan sama sekali. Itu
berarti, untuk mendapatkan keputusan hukum tetap, harus menempuh beberapa
jenjang pengadilan.Lagi-lagi, dibutuhkan uang untuk bisa mengikuti alur
peradilan yang berbelit-belit ini. Akibatnya, hanya mereka yang memiliki
uanglah yang bisa terus mengajukan banding. Mereka pula memiliki peluang lebih
besar untuk memenangkan ‘pertarungan’ di babak terakhir.
Model pengadilan berjenjang seperti ini jelas tidak efisien,
menghabiskan banyak waktu, tenaga dan biaya bukan hanya pihak yang berperkara
namun juga para penegak hukum (polisi, hakim, jaksa). Proses yang lama tersebut
membuat kepastian hukum tidak segera didapatkan pihak yang berperkara.
Panjangnya jenjang pengadilan ini menjadi celah yang menguntungkan para mafia
peradilan.
Di sisi lain penyelesaian hukum seperti ini membuat para pelaku
kejahatan tidak akan jera atau takut untuk melakukan tindak kriminal. Akibatnya
angka kriminal terus meningkat.Realitas ini tidak hanya di Indonesia, namun
juga di negara-negara yang menganut peradilan sekular. Amerika Serikat, negara
yang sering dianggap sebagai kiblat peradaban sekular, adalah contohnya.
Menurut data, di AS aksi pembunuhan terjadi setiap 22 menit, pemerkosaan
terjadi setiap 5 menit, perampokan berlangsung setiap 49 detik, dan pencurian
terjadi setiap 10 detik. Menurut penelitian terbaru yang dilakukan Prof. Morgan
Reynold dari A & M University Texas, diperoleh data bahwa dari 500.000
pencurian yang terjadi setiap bulannya, ternyata hanya 6.000 pencuri yang
tertangkap (Invansi Politik dan Budaya, Salim Fredericks, hal. 254).
Lalu bagaimana gambaran sistem peradilan dalam Islam?Berikut
beberapa cuplikan sistem tersebut.
Sumber hukum yang jelas dan tegas
Sumber hukum dalam peradilan Islam
jelas yakni al-Quran dan as-Sunnah dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya yaitu
Ijma’ Sahabat dan Qiyas dengan illat syar’iy. Allah swt berfirman:
وَأَنِ
احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan hukumilah mereka berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah
dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka.dan berhati-hatilah dari upaya mereka
untuk memalingkan kamu dari sebagaian apa yang telah diturunkan oleh Allah
kepadamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 49)
Ini jelas berbeda dengan sumber hukum dalam sistem kapitalisme
yang didasarkan pada aturan yang dibuat oleh manusia yang serba lemah dan
terbatas kemampuannya untuk mengetahui hukum yang paling layak; sangat sangat relative
tergantung latar belakang dan berbagai kepentingan.Oleh karena itu salah satu
problem yang mengemuka dalam hukum sekuler saat ini adalah bagaimana memadukan
antara aturan hukum formal dengan rasa keadilan masyarakat. Artinya aturan
hukum yang berlaku belum tentu sesuai dengan apa yang dianggap adil oleh
masyarakat. Padahal apa yang dianggap adil oleh masyarakat juga sangat relatif.
Allah swt berfirman:
وَعَسَى
أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا
وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“…Dan boleh jadi kalian membenci sesuatu sementara ia baik bagi
kalian. Dan boleh jadi kalian menyenangi sesuatu namun ia buruk bagi kalian.
Dan Allah maha mengetahui sementara kalian tidak mengetahui.”(QS. Al-Baqarah [2]: 216)
Disamping itu bobot hukuman yang ditetapkan Islam dalam masalah
hudud, jinayat, ta’zir serta mukhalafat yang ditetapkan oleh khalifah tidak
tanggung-tanggung beratnya.Dengan demikian hukuman tersebut selain menjadi
penghapus dosa pelakunya (jawabir) juga memberikan efek jera bagi pelaku
(zawajir) dan pencegah bagi masyarakat secara umum.
Integritas Penegak Hukum
Adapun pihak yang berwenang menetapkan
hukum dalam Islam adalah khalifah atau orang yang telah diberi wewenang oleh
khalifah yaitu qadhi. Rasulullah saw memutuskan sendiri berbagai perkara hukum
yang terjadi di masanya. Di samping itu beliau juga mengangkat sejumlah sahabat
untuk menjadi qadhi di sejumlah wilayah dan daerah seperti penunjukan Ali
sebagi qadhi di Yaman dan Muadz bin Jabal di Janad.
Qadhi sendiri dibagi menjadi tiga kategori: qadhi yaitu qadhi yang
menangani perkara mu’amalat dan ‘uqubat dalam masyarakat; al-muhtasib yakni
qadhi yang menangani pelanggaran yang membahayakan kepentingan umum; dan qadhi
al-madzhalim yakni qadhi yang mengani kasus yang terjadi antara rakyat dan
pejabat negara.
Para qadhi tersebut diangkat dan diberhentikan oleh khalifah atau
orang yang telah diberikan kewenagan untuk mengatur lembaga peradilan yaitu
qadhi qudhat.
Fungsi qadhi adalah menyampaikan hukum suatu terhadap suatu
perkara yang bersifat mengikat pihak yang berperkara. Dengan demikian ia
berbeda dengan fatwa yang kedudukannya tidak mengikat seseorang.
Qadhi yang diangkat oleh khalifah atau qadhi qudhat disyaratkan
muslim, merdeka, baligh, berakal, ahli fiqh dan mampu menetapkan hukum terhadap
realitas. Selain itu kekuatan ruhiyyah juga menjadi penting bagi seorang hakim
memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak menyalahi hukum syara’ dalam
dalam memutuskan perkara. Sebagaimana diketahui keputusan hukum yang
bertentangan dengan syariat Islam merupakan keputusan yang batil dan hakimnya
akan diganjar oleh Allah swt dengan siksa neraka. Rasulullah saw bersabda:
عَنِ
ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ وَاحِدٌ فِى الْجَنَّةِ
وَاثْنَانِ فِى النَّارِ فَأَمَّا الَّذِى فِى الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ
الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِى الْحُكْمِ فَهُوَ فِى
النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ.
Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi saw beliau bersabda: “Hakim
ada tiga: satu masuk surga dan dua masuk neraka. hakim yang masuk surga adalah
hakim mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya; sementera hakim yang
mengetahui kebenaran lalu ia menyimpang darinya ketika memutuskan perkara maka
ia di neraka; demikian pula hakim yang memutuskan perkara dengan jahil maka ia
pun masuk neraka.” (HR. Abu Daud dan menurutnya shahih)
Pemenuhan aspek material hakim meski bukan faktor utama dalam
terwujudnya keputusan yang benar, juga tetap diperhatikan.Posisi hakim adalah
pegawai (ajir) negara yang berhak mendapatkan gaji dan tunjungan yang
layak.Tidak ada jumlah pasti mengenai batasan gaji pejabat dalam Islam.Catatan
Ibnu Saad setidaknya dapat memberikan kisaran gaji pejabat di masa Rasul dan Khulafau
Rasyidun. Atab bin Usaid misalnya yang ditugaskan menjadi wali di Mekkah
oleh Rasullah, mendapat 40 uqiyyah pertahun (1 uqiyyah = 40 dirham) atau 133
dirham per bulan. Ibu Saad juga memberitakan bahwa Umar telah menggaji Iyyadh
bin Gunma yang menjadi wali Janad satu dinar perhari (4,25 gram emas), satu
kambing dan satu mud gandum. Di samping itu pejabat dalam daulah Islam juga
mendapat beberapa tunjangan seperti rumah dan pembantu. Rasulullah saw pernah
bersabda:
عَنِ
الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ شَدَّادٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-
يَقُولُ مَنْ كَانَ لَنَا عَامِلاً
فَلْيَكْتَسِبْ زَوْجَةً فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ خَادِمٌ فَلْيَكْتَسِبْ خَادِمًا
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَكْتَسِبْمَسْكَنًا. قَالَ قَالَ أَبُو
بَكْرٍ أُخْبِرْتُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلىالله عليه وسلم- قَالَ مَنِ اتَّخَذَ غَيْرَ ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ
أَوْسَارِقٌ.
Dari Mustaurid bin Syaddad berkata, aku mendengar Nabi saw
bersabda: “Barangsiapa yang kami angkat sebagai maka hendaklah ia mencari
istri. Jika ia tidak memiliki pembantu maka hendaklah ia mengusahaknnya. Jika
ia tidak memiliki rumah maka hendaklah ia membangunnya. Abu Bakar berkata: Saya
mendapatkan berita bahwa Nabi saw bersabda: barangsiapa yang mengambil selain
itu maka ia adalah pencuri.”(HR. Abu Daud)
Seorang hakim tidak diperkenankan untuk mengambil apapun dari
manapun selain dari apa yang diberikan oleh negara padanya sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits di atas. Hal ini karena harta tersebut merupakan harta
yang Rasulullah saw juga bersabda.:
عنعبداللهبنبريدةعنأبيه
: عنالنبيصلىاللهعليهوسلمقال : مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍفَرَزَقْنَاهُ
رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُوْلٌ
Dari Abdullah bin Buraidah, dari Ayahnya, dari Rasulullah saw,
beliau bersabda: “Barangsiapa yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan lalu
kami memberikan rezeki kepadanya maka apa yang ia ambil selain itu merupakan
harta yang tidak sah (ghulul).” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Putusan yang Tegas
Dalam Islam dikenal istilah tabanni
hukum, yakni hukum yang berlaku bagi seseorang adalah apa yang ia adopsi (tabanny)
berdasarkan kriteria pengadopsian hukum baik dengan ijtihad ataupun melalui taqlid.
Dengan demikian hukum yang diadopsi oleh seseorang bersifat tunggal. Artinya
meski dalam satu masalah ada banyak pendapat namun bagi seseorang yang
berhubungan dengan perkara tersebut ia harus memilih salah satu diantaranya. Cara
membaca basmalah dalam shalat jahriyyah misalnya, dikenal ada dua pendapat; menyuarakannya
atau merahasiakannya. Namun demikian bagi seseorang yang hendak shalat maka ia
harus memilih pendapat yang dianggapnya arjah (paling kuat).
Demikian pula halnya dalam penetapan hukum di pengadilan. Meski
banyak pendapat yang berkenaan dengan suatu perkara namun hakim yang telah
diberi kewenangan oleh syara’ untuk menetapkan perkara harus menetapkan
keputusan berdasarkan apa yang dianggapnya paling kuat. Ini karena hukum yang
ia putuskan adalah berdasarkan apa yang ia adopsi yang sifatnya tunggal.
Meskipun dalam persidangan ia dapat dibantu oleh hakim pendamping namun
pandangan mereka hanya sebatas pertimbangan semata yang tidak mengikat hakim
tersebut.
Keputusan yang telah ditetapkan oleh seorang hakim bersifat tetap
dan tidak dapat dibatalkan atau diajukan banding atasnya. Oleh karena itu di
dalam Islam tidak dikenal pengadilan atau mekanisme hukum yang berjenjang
seperti dalam sistem Kapitalisme yaitu: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,
Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, pemberian Grasi, Amnesti atau Abolisi oleh
Presiden.
Hal Ini telah menjadi ijma di kalangan sahabat r.a. Umar misalnya
menetapkan keputusan yang bertentangan dengan Abu Bakar namun ia tidak
membatalkan apa yang telah ditetapkan oleh Abu Bakar. Hal yang sama juga yang
terjadi Ali yang memiliki sejumlah pendapat yang bertentangan dengan Umar namun
beliau tidak membatalkan pendapat pendahulunya itu.
عَنْ
سَالِمِ بْنِ أَبِى الْجَعْدِ قَالَ : لَوْكَانَ عَلِىٌّ طَاعِنًا عَلَى عُمَرَ
رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَوْمًامِنَ الدَّهْرِ لَطَعَنَ عَلَيْهِ يَوْمَ أَتَاهُ
أَهْلُ نَجْرَانَ وَكَانَعَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ الْكِتَابَ بَيْنَ
أَهْلِ نَجْرَانَوَبَيْنَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَكَثُرُوا فِى عَهْدِ
عُمَرَرَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ حَتَّى خَافَهُمْ عَلَى النَّاسِ فَوَقَعَبَيْنَهُمْ
الاِخْتِلاَفُ فَأَتَوْا عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُفَسَأَلُوهُ الْبَدَلَ
فَأَبْدَلَهُمْ قَالَ ثُمَّ نَدِمُوا أَوْ وُضِعَبَيْنَهُمْ شَىْءٌ فَأَتَوْهُ
فَاسْتَقَالُوهُ فَأَبَى أَنْ يُقِيلَهُمْفَلَمَّا وَلِىَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ
عَنْهُ أَتَوْهُ فَقَالُوا يَاأَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ شَفَاعَتُكَ بِلِسَانِكَ
وَخَطُّكَ بِيَمِينِكَفَقَالَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : وَيْحَكُمْ إِنَّ
عُمَرَ رَضِىَاللَّهُ عَنْهُ كَانَ رَشِيدَ الأَمْرِ.
Dari Salim bin Abu Ja’d berkata: “Andaikan Ali bermaksud mencela
Umar r.a. pada suatu kesempatan maka ia pasti melakukannya di saat penduduk
Najran mendatangi beliau. Sebelumnya beliau telah menulis ketetapan antara
penduduk Najran dengan Rasulullah saw. Namun pada masa Umar jumlah mereka
bertambah banyak hingga Umar khawatir mereka berselisih dengan orang lain.
Mereka mendatangi Umar untuk mengganti ketetapan sebelumnya lalu Umar
menggantinya; Meski setelah itu mereka menyesal dengan ketetapan baru
tersebut..Mereka lalu mendatangi beliau untuk meminta keringanan namun ditolak
oleh Umar. Tatkala Ali menjadi pemimpin mereka mendatangi beliau dan berkata:
“Wahai amirul mukmin kami mohon pemaafan dengan lisanmu dan keputusan dengan
sumpahmu. Namun Ali r.a. menjawab: “Ketahuilah bahwa sesungguhnya Umar r.a.
merupakan pemimpin yang lurus.”
(H.R. al-Baihaqy)
Bahkan dalam kasus yang sama sahabat dapat mengeluarkan keputusan
yang berbeda di waktu yang berbeda berbasarkan perubahan ijtihad mereka. Meski
demikian mereka tidak menganulir pendapat sebelumnya. Umar bin Khattab misalnya
telah melakukan hal tersebut.
عَنْ
مَسْعُودِ بْنِ الْحَكَمِ يَعْنِىالثَّقَفِىَّ قَالَ : قَضَى عُمَرُ بْنُ
الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُفِى امْرَأَةٍ تَرَكَتْ زَوْجَهَا وَابْنَتَهَا
وَإِخْوَتَهَا لأُمِّهَاوَإِخْوَتَهَا لأَبِيهَا وَأُمَّهَا فَشَرَّكَ بَيْنَ
الإِخْوَةِ لِلأُمِّوَبَيْنَ الإِخْوَةِ لِلأُمِّ وَالأَبِ جَعَلَ الثُّلُثَ
بَيْنَهُمْسَوَاءً فَقَالَ رَجُلٌ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّكَ
لَمْتُشَرِّكْ بَيْنَهُمْ عَامَ كَذَا وَكَذَا فَقَالَ عُمَرُ : تِلْكَ عَلَىمَا
قَضَيْنَا يَوْمَئِذٍ وَهَذِهِ عَلَى مَا قَضَيْنَا الْيَوْمَ.
Dari Ibnu Mas’ud bin Hakam ats-Tsaqafi berkata: “Umar telah
menetapkan warisan dari seorang wanita yang meninggalkan suami, anak perempuan,
saudara seibu dan saudara seibu sebapak. Beliau kemudian menggabungkan antara
saudara seibu dan saudara seibu sebapak untuk mendapatkan sepertiga secara
merata (dari harta warisan). Seorang laki-laki kemudian mempertanyakan hal itu:
Wahai Amirul Mukminin bukankah pada tahun sebelumnya engkau tidak menggabungkan
keduanya? Maka Umar menjawab itu adalah keputusan yang telah kami tetapkan pada
saat itu dan ini adalah keputusan yang kami tetapkan saat ini.”(HR. al-Baihaqy)
Oleh karena itu para ulama ushul membuat suatu kaedah fiqhi:
الإِجْتِهَادُ
لَا يُنْقَضُ بِالإِجْتِهَادِ
“Suatu ijtihad itu tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad lainnya.”
Namun demikian bukan berarti keputusan apapun tidak dapat
berubah.Jika terbukti hakim menetapkan hukum tidak berdasarkan syariat Islam,
menyalahi dalil yang qathi atau memutuskan perkara yang bertentangan dengan
realitas maka keputusannya harus dibatalkan. Adapun jika ia menetapkan perkara
dalam kasus yang dalilnya dzanny maka keputusannya tidak direvisi sebagaimana
kaidah fiqhi di atas.
Ibnu Qudamah mengatakan:
وَأَمَّاإذَاتَغَيَّرَاجْتِهَادُهُمِنْغَيْرِأَنْيُخَالِفَنَصًّاوَلَاإجْمَاعًا،أَوْخَالَفَاجْتِهَادُهُاجْتِهَادَمَنْقَبْلَهُ،لَمْيَنْقُضْهُلِمُخَالَفَتِهِ؛لِأَنَّالصَّحَابَةَرَضِيَاللَّهُعَنْهُمْأَجْمَعُواعَلَىذَلِكَ،فَإِنَّأَبَابَكْرٍحَكَمَفِيمَسَائِلَبِاجْتِهَادِهِ،وَخَالَفَهُعُمَرُ،وَلَمْيَنْقُضْأَحْكَامَهُوَعَلِيٌّخَالَفَعُمَرَفِياجْتِهَادِهِ،فَلَمْيَنْقُضْأَحْكَامَهُ،وَخَالَفَهُمَاعَلِيٌّ،فَلَمْيَنْقُضْأَحْكَامَهُمَا
“Adapun jika ijtihad seorang hakim berubah namun tidak menyalahi
nash atau ijma’ atau bahwa ijtihadnya berbeda dengan hasil ijtihad hakimsebelumnya
maka ia tidak membatalkannya hanya disebabkan perbedaan tersebut, karena
sahabat telah bersepakat atas hal itu.Sesungguhnya Abu Bakar dalam
perkara-perkara tertentu membuat keputusan berdasarkan ijtihadnya, dan ‘Umar
menyelisihinya dan tidak menggugurkan hukuman-hukumannya, dan Ali menyelisihi
‘Umar dalam ijtihadnya dan tidak menggugurkan hukum-hukumnya, dan (ada pula)
Ali menyelisihi keduanya dan itu tidak menggugurkan hukum-hukum keduanya.”(Al-Mughni, 22/485 versi MS)
Demikian pula dalam kasus yang tidak dapat dibuktikan dengan
bukti-bukti yang absah dalam Islam seperti saksi, pengakuan, sumpah,
surat-surat resmi sehingga menimbulkan syubhat maka qadhi tidak diperkenankan
untuk menjatuhkan sanksi kepada terdakwa. Hal didasarkan pada sebuah kaidah
ushul yang diperoleh dari sejumlah riwayat:
الحُدُوْدُ تُسْقَطُ بِالشُّبُهَاتِ
“Sanksi digugurkan karena adanya
kesamaran.”
Dan demi kehati-hatian hakim Rasulullah saw pernah berpesan:
عَنْعَائِشَةَقَالَتْقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَادْرَءُواالْحُدُودَعَنْالْمُسْلِمِينَمَااسْتَطَعْتُمْفَإِنْكَانَلَهُمَخْرَجٌفَخَلُّواسَبِيلَهُفَإِنَّالْإِمَامَأَنْيُخْطِئَفِيالْعَفْوِخَيْرٌمِنْأَنْيُخْطِئَفِيالْعُقُوبَةِ
Dari ‘Aisyah ra berkata, Rasulullah saw bersabda: “Hindarkanlah
oleh kalian sanksi (hudud) dari kaum muslim sebisa kalian, jika seseorang
berpeluang untuk bebas maka bebaskanlah, karena sesungguhnya seorang Imam yang
salah dalam memaafkan itu lebih baik daripada ia salah dalam menghukum.” (HR.
At-Tirmidzi)
Hal yang perlu ditambahkan adalah meski Khalifah,Muawin Tafwidh
atau Qadhi Qudlatmemiliki otoritas untuk mengangkat dan memberihentikan seorang
hakim namun dalam proses penyelesaian perkara yang melibatkan Khalifah, Muawin
Tafwidh atau Qadhi Qudlat,seorang Hakim Madzalim yang menangani perkara mereka
tidak boleh diberhentikan selama perkara tersebut berlangsung. Dengan demikian
ia dapat menyelesaikan kasus tersebut tanpa adanya kekahwatiran akan tekanan
dan intervensi dari pejabat tersebut.
Demikian gambaran penyelesaian kasus hukum dalam Islam, seyogyanya
segera diketahui oleh segenap umat Islam yang selama ini alam pikirannya
terpengaruh oleh tsaqafah asing, khususnya dalam hal penyelesaian kasus
hukum.Sehinggamereka terbebas dari anggapan miring atau persepsi negatif
terhadap hukum Islam, dan siap atau bahkan menuntut segeraditerapkannya
syari’at Islam dalam wadah Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bis Shawab
0 komentar: